JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung periksa dua petinggi PT Titanium Property (TP) dalam kasus dugaan korupsi pemberian Gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
Keduanya yang diperiksa tim penyidik pidana khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta yaitu President Eingenering PT TP Yelfi Endri dan Direktur Opersional PT TP Aris Syamsul.
“Keduanya diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT BTN M,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/12) malam.
Leonard mengungkapkan pemeriksaan kedua saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Khususnya dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni, dimana pada akhirnya menyebabkan status kredit perusahaan dalam kondisi macet dengan collectibilitas 5,” tuturnya.
Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi atau, hadiah atau janji kepada mantan Dirut BTN Maryono telah menetapkan Komisaris Utama PT TP Ichsan Hasan sebagai tersangka.
Pemberian tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit kepada PT TP sebesar Rp160 milair darI BTN Cabang Harmoni, Jakarta tahun 2013.
Caranya yaitu tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga mengirimkan uang total Rp870 juta ke dalam rekening menantu dari Maryono yaitu Widi Kusuma Purwanto.(muj)