Menhub Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan telah merealisasikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35, yang nantinya akan segera digunakan untuk kendaraan operasional sehari-hari.

“Saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik bisa terwujud hari ini,” kata Menhub Budi Karya, di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12).

Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Menhub mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Menhub mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti: angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Pada tahun 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 (enam) motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. (hpr)