Tingkat Keterisian Ruang Isolasi di Jakarta 80 Persen, ICU 73 Persen

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Angka penularan Covid 19 yang terus meningkat di Ini Kota membuat tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di Jakarta terus diperbaharui. Hal tersebut berdasarkan data yang diunggah dalam akun instagram @dkijakarta, hingga 13 Desember 2020.

Dalam unggahan tersebut, ketersediaan tempat tidur isolasi masih ada sebanyak 20 persen dari jumlah total sebanyak 6.509. Dari data tersebut, keterpakaian tempat tidur isolasi mencapai 80 persen dengan total pasien isolasi sebanyak 5.185 orang.

Sedangkan, untuk ketersediaan tempat tidur untuk ICU masih ada 27 persen dari jumlah total sebanyak 893. Dari data tersebut keterpakaian tempat tidur ICU sudah mencapai 73 persen dengan total pasien ada 655 orang.

Untuk menambah tempat tidur isolasi, pemerintah pusat telah berkolaborasi dengan dua hotel di Jakarta yang dapat digunakan masyarakat secara gratis. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah lokasi untuk tempat isolasi mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

“Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12).

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ucapnya.