Lokasi yang disengketakan ahli waris keluarga Siti Marijamah

Lahan Dikuasai Orang Lain, Keluarga Siti Marijamah Tuntut Keadilan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Tanah seluas 5.630 meter persegi yang berada di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sengketa antara pihak ahli waris dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar sertifikat tanah.

Menurut, Andy Buchori (44) salah seorang ahli waris bahwa tanah seluas tersebut merupakan milik dari Siti Marijamah dengan bukti pethok D nomor 538, buku C No 925 – Persil 181 – kelas IV peta bidang tanah nomor 2025/2020 atas nama 3 orang HA Buchory Rachman, Mas Murdi’ah, Robiatul Adawiyah.

“Kami ahli waris dari Siti Marijamah, menuntut hak atas tanah yang kami miliki. Kalau memang pihak yang mengklaim tenah membeli tanah kami itu, saya minta bukti pembeliannya. Belinya ke siapa, jika memang benar terjual sesuai prosedur dan bukti yang nyata. Kami tidak apa-apa, tidak akan menuntut. Sebab, yang kami inginkan bukti pembeliannya itu mana,” ujarnya kepada Independensi.com, Jumat (18/12).

“Yang kami persoalkan, ada sebagian dari lahan milik Siti Marijamah itu. Kini telah beralih ke orang lain yang mengklaim telah membelinya dan mengaku memiliki sertifikat kepemilikan,” tuturnya.

Lebih lanjut Buchori mengakui jika ada lahan milik Siti Marijamah yang dijual kepada Sunardi hingga jatuh ketangan Ongko Widjojo selaku pembeli. “Tanah orang tua saya yang dijual itu, luasnya 1500 meter persegi. Tapi yang dikuasai dan dibangun kok sampai 4000 meter persegi. Ini gimana ceritanya, makanya ini yang kami persoalkan,” tandasnya.

Sementara, Lurah Sidokumpul Sulaiman Rasjid yang memediasi persoalan sengketa tanah tersebut bersama, Camat, Koramil dan Polres dan BPN Gresik mengatakan, bila dilihat dari buku letter C di kelurahan dan sesuai dengan sesuai dengan surat petok D lahan milik Siti Marijamah, dipegang oleh tiga ahli waris. Yakni, Mas Murdi’ah, Robiatul Adawiyah, dan A. Buchori Rachman.

“Yang bersangkutan sebagai ahli waris, memang perna mengajukan ke kami dengan membawa bukti petok D. Setelah kami cek di buku letter C memang masih atas nama ahli waris. Tetapi memang ada sebagian yang sudah dijual ke Pak Sunardi,” ungkapnya.

Dampak persoalan itu, ada sebanyak 87 rumah warga yang terimbas terkait status lahan yang mereka tempati akibat sengketa itu. Sehingga, memicu aksi unjukrasa dari warga Sidokumpul.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak berlarut, telah dilakukan upaya mediasi di Balai Kelurahan Sidokumpul antara pihak BPN Kabupaten Gresik, Camat Gresik, Danramil dan Polres Gresik.

Pada mediasi tersebut menghasilkan keputusan bersama yang ditandatangani oleh Camat Gresik Purnomo, Perwakilan BPN Gresik Kuntarto, Danramil Gresik, Lurah Sidokumpul, Ketua RW 007, Ketua RT 03 Kelurahan Sidokumpul.

Dalam isi berita acara musyawarah, Perwakilan BPN Gresik, Kuntarto dan ditegaskan oleh Camat Gresik Purnomo, menyatakan bahwa lahan milik warga di Rt 03 Rw 007 itu diluar peta bidang nomor 2025/2020 (yang diduga sengketa, red) tidak masuk wilayah Kelurahan Sidokumpul melainkan masuk wilayah Desa Gapuro Sukolilo. Artinya lahan milik warga tersebut aman dari sengketa.

“Agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, warga harus segera membentuk forum bersama penyelesaian masalah tanah di Sidokumpul,” imbau, Kuntarto salah seorang perwakilan dari BPN Gresik.

“Tujuan dari pembentukan forum itu, agar warga Sidokumpul segera bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat gratis di BPN Gresik,” pungkasnya. (Mor)