CIANJUR (IndependensI.com) – Gugatan kelompok masyarakat sipil terhadap proses Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Cianjur dengan melaporkan Petahana Herman Suherman – TB Mulyana Syahrudin kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur berakhir mengecewakan bagi para pelapor. Pasalnya melalui surat Bawaslu tanggal 21 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyampaikan, bahwa status laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Petahana Herman Suherman terhadap pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 dihentikan.
“Ada hal yang tidak nyambung dari surat Bawaslu tersebut, karena saya sebagai pelapor menuntut pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 uu no.10 tahun 2016.Sementara Bawaslu dalam surat penghentiannya menyampaikan bahwa petahan Herman Suherman tidak terbukti melanggar pasal 71 aya 3 uu no 1 tahun 2015. Padahal kita tidak menuntut Herman dengan pasal 71 ayat 3 uu no1 th.2015,” kata pelapor Hadi Muhidin.
Warga Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur Kota ini melanjutkan, keputusan Bawaslu ini mencederai perjuangan rakyat Cianjur yang menginginkan Pemilu yang jujur dan adil. “Sebagai warga yang memiliki hak pilih, saya merasa belum mendapat keadilan. Bawaslu masuk angin sehingga mengeluarkan keputusan yg mencidrai akal sehat,”ucapnya.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Kholik mengatakan, ketidakpercayaan masyarakat wajar, karena sejak diterimanya laporan tidak ada keterangan dari Bawaslu dan proses klarifikasi terlapor pun tidak ada yang dipublikasikan. Menurutnya, selayaknya pemeriksaan perkara penting seharusnya transparan.
“Padahal bukti bukti yang dilaporkan sangat telanjang. Pengerahan RT RW dalam kegiatan yang diinisiasi bupati jajarannya ada video, kesaksian, dan bukti otentik gambar yang jutaan mata telah melihatnya. Dari semua bukti sangat bisa dibuktikan adanya upaya sistematis mendukung petahana. Dengan mekanisme pemeriksaan yang tidak terbuka maka keputusan penghentian laporan sangat janggal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Fahmi Musti mengatakan, berdasarkan pengamatannya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cianjur, terdapat dugaan tindakan yang mencidrai peyelenggaraan pesta demokrasi tahunan ini.
“Adanya “pembodohan” kepada publik hanya karna orientasi kandidat yang berputar pada ruang-ruang euforia perebutan kekuasaan. Masyarakat diajari untuk mengikuti “ritme” politikus yang cendrung menurunkan harkat dan nilai demokrasi yang jelas-jelas tidak mencerminkan pendidikan politik yang baik bagi publik,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, dari hasil pembahasan Pleno sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Polisi, Jaksa menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
“Berdasrkan bukti – bukti dan keterangan saksi saksi tidak terepenuhi unsur unsur sebagaimana dimaksud psl 188 jo Psl 71 ayat 3, dan 5 UU 10/2016,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari. Dia menjelaskan Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan tersebut pada 14 Desember 2020 dan diregister pada 16 Desember 2020. Selanjutnya terhadap laporan tersebut dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan sampai dengan tanggal 21 Desember 2020.
“Berdasarkan kajian atas laporan tersebut, bahwa perbuatan terlapor sebagai calon bupati cianjur tidak memenuhi unsur pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (3) uu no 1 th 2015 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dgn uu no 6 th 2020,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Dalam laporan yang dilayangkan, Herman-TB Mulyana disebut sudah menggunakan perangkat pemerintahan dan melibatkan ASN dalam proses pemenangan mereka.
Dugaan kecurangan ini dilaporkan oleh warga bernama Hadi Muhidin, warga Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur Kota, ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Ketua Bawaslu RI Abhan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, hal ini sedang diusut oleh Bawaslu setempat. “Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,” katanya, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuten Cianjur Unang Margana mengatakan, profesionalitas Bawaslu Kabupaten Cianjur sedang dipertaruhkan. Laporan yang di terima BAWASLU Cianjur (14/12/20), dengan No. 16/LP/PB/KAB/15/XII/2020, yang diduga telah melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016.
“Adapun Pasal 71 (3) berbunyi : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon, “katanya.
Unang melanjutkan, upaya dari Warga Cianjur yang melaporkan dugaan kecurangan Pilkada ini harus diapresiasi dan didukung oleh seluruh kekuatan civil society. Peran publik menjadi strategis dari proses penyelenggaraan Pilkada, untuk memastikan diselenggarakan secara Jurdil, luber dan demokratis.
“Partisipasi politik warga tidak sebatas pemilih menggunakan hak pilih dibilik suara, akan tetapi bagaimana publik mampu berperan aktif dalam menciptakan Proses PilKada yang bersih dan beradab,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Unang meminta agar Bawaslu mengembangkan bukti bukti yg di laporkan, dental memanggil RT RW, perangkat Desa, dan ASN di setiap Kecamatan di Cianjur yang diduga dilibatkan dalam mendukung pasangan patahana.
“Pilkada, bukan hanya persoalan antar peserta pemilihan, dan bukan hanya perolehan angka semata. PilKada adalah sarana Kedaulatan Rakyat, tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan juga anggaran negara, tidak boleh menggunakan perangkat RT/RW dan harus berlangsung dengan gembira dan fair play, ” ujar pria yang juga men jadi kuasa hukum pelapor.
Terkait laporan tersebut, Bupati Terpilih Herman Suherman menegaskan, laporan masyarakat mengenai dugaan kecurangan Pilkada tidak benar.
“Itu tidak benar dan tidak ada. Saya sudah perintahkan sebelum cuti dan pada hari tenang setelah selsai cuti saya sampaikan bahwa seluruh ASN dalam pilkada wajib neutral, ” katanya kepada media.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Kampanye Petahana Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin, Ade Barkah membantah semua laporan tersebut. Dia menegaskan, selama proses kampanye petahana bergerak hanya mengandalkan kader – kader parpol koalisi pengusung dan ratusan relawan relawan yang tersebar seantero Kabupaten Cianjur.
“Kami tidak pernah bersentuhan dengan perangkat pemerintahan maupun ASN. Kita mengandalkan Parpol koalisi pendukung Dan ratusan relawan, ” ujarnya.