Paripurna DPRD dan Wali Kota Bekasi penetapan enam perda. (humas)

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati  Enam Perda

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Enam  Peratutan Daerah (Perda) Kota Bekasi, ditetapkan, dan disepakati. Penepatan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (24/12/2020).

Wakil Wali Tri Adhianto menyampaikan, ada enam Raperda. Pertama, Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, kedua Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, ketiga Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot, keempat tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat, kelima tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  Keenam Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Terhadap enam raperda yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif tersebut,  salah satu diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD yaitu raperda tentang bangunan gedung hijau dan hunian vertikal yang tidak dapat dilanjutkan menjadi perda.

Dari enam raperda yang di tetapkan telah memenuhi aspek pembangunan dan keuangan daerah, serta penyesuaian terhadap rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. Perubahan RPJMD 2018-2024 juga dilatarbelakangi pandemi covid-19 yang sangat berdampak terhadap kemampuan pendanaan program pembangunan.

Tri Adhianto mengucapkan Selamat Natal bagi yang merayakan. Semoga Natal tahun baru ini memberikan kita kedamaian, kegembiraan, cinta kasih dan kerukunan untuk menjadi pengiring langkah kita menuju tahun yang baru, katanya. Hadir dalam paripurna para pemimpinan DPRD yang diketuai Choiruman J Putro. (jonder sihotang)