SOLO (Independensi.com)
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan random check rapid test antigen di terminal dan sejumlah Satuan Pelaksana (Satpel) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah.
Pelaksanaan random check dilakukan di 3 Terminal Tipe A yaitu di Terminal Tirtonadi, Terminal Mangkang, Terminal Pemalang
Juga di 4 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), yaitu UPPKB Ajibarang, UPPKB Tanjung Brebes, UPPKB Subah, dan UPPKB Wanareja.pada 24 dan 25 Desember kemarin.
Kegiatan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 20/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, yang melakukan pantauan langsung ke Terminal Tirtonadi, mengatakan bahwa, “Rapid test antigen ini dilakukan kepada pemudik, penumpang bus, dan pengemudi angkutan logistik.
Jumlah pemudik, penumpang, dan pengemudi angkutan barang yang menjalani rapid test antigen bisa berbeda di setiap terminal dan UPPKB.
Untuk Terminal Tirtonadi dalam satu hari mencapai hingga 80 orang. Untuk menghindari kerumunan, pelaksanaannya dibagi menjadi dua shift, untuk shift I pukul 06.00-10.00 WIB dan shift II pukul 18.00-22.00.
Hingga saat ini, total pemeriksaan secara keseluruhan mencapai 765 sampel, dimana 754 sampel dinyatakan negatif dan 11 sampel dinyatakan positif.
Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, pemudik dengan hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun bagi yang positif ditempatkan di ruang isolasi terminal untuk kemudian dijemput tim Satgas Penanganan Covid-19.
Marta menyampaikan, “Meskipun calon penumpang yang melakukan rapid test antigen ini dinyatakan negatif, saya harap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M,” jelas Marta.
Lebih lanjut, Marta mengatakan bahwa pemeriksaan rapid test antigen ini dilaksanakan dengan melibatkan para petugas medis yang akan bersiaga di pintu masuk utama terminal.
Adapun untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ Kabupaten/ Kota), rapid test antigen yang dianggap berlaku paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk kemudian digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan pemudik juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.
Dalam melakukan rapid test antigen ini, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat (hpr)