Walikota Jakarta Timur, M. Anwar menyerahkan plang sebagai simbolis dalam rangka pemasangan stiker dan plang atas penunggakan pajak PBB-P2 di Jakarta Timur kepada Kepala Unit BPRD Kecamatan Cipayung, Eky Darmayanti di Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Apartemen Titanium Disegel Karena Tidak Bayar Pajak

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Walikota Jakarta Timur, M Anwar menghadiri pemasangan plang atau stiker bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). Salah satu bangunan yang disegel adalah apartemen Titanium. Pemasangan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2018.

“Pemasangan plang ini sebagai bentuk sanksi kepada para penunggak pajak. Tujuannya agar dapat memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban pembayaran pajaknya,”kata M Anwar.

Setelah melaksanakan apel, Walikota Jakarta Timur memimpin langsung pemasangan plang atau stiker di Apartemen Titanium dan beberapa obyek wisata di Taman Nasional Indonesia Indah (TMII) seperti Snowbay, Kereta Gantung dan Hotel Desa Wisata. “Berdasarkan rencana kegiatan penagihan pasif terdapat 150 objek pajak PBB-P2 yang akan dipasang stiker plang dengan nilai tunggakan sebesar 43 miliar Rupiah,”katanya.

Walikota Jakarta Timur ini juga meminta seluruh petugas untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan mengedepankan sikap etis dan humanis. “Para petugas agar melaksanakan tugas dengan profesional serta disiplin, dengan mengedepankan sikap etis dan humanis namun tetap tegas, hindari tindakan kekerasan dalam pelaksanaan setiap tugas,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cipayung, Eky Darmayanti juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan pemasangan plang dan stiker ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Upaya ini sangat positif untuk menekan para penunggak pajak, misalnya di wilayah Cipayung ini juga masih banyak yang menunggak pajak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong serapan pajak daerah yang lebih maksimal,” ucapnya.

Eky juga menambahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta berharap ke depannya timbul kesadaran dari para wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu. “Ke depanya, kami berharap para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajaknya secara tepat waktu agar tidak terkena sanksi penunggakan sehingga semakin memberatkan. Pajak yang dibayarkan juga akan digunakan untuk kebermanfaatan seluruh warga,” tambahnya. (pr/kbn)