JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Meski demikian, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ada pengecualian untuk pejabat setingkat menteri yang akan hadir ke Indonesia dalam rangka kunjungan kerja.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Retno di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya diketahui, dalam rapat kabinet terbatas yang digelar hari ini (28/12), telah diputuskan Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara pada 1-14 Januari 2021.
Tidak hanya itu, untuk WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember akan diberlakukan sesuai dengan addendum surat edaran satgas penangan covid-19 nomer 3 tahun 2020. Retno menjelaskan, jika menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau ehac internasional Indonesia.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” tutur Retno.
Setelah melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Kemudian Retno menjelaskan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
“Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ungkap Retno.