Menkominfo : Kalau FPI Ganti Nama Tapi Pengurusnya dan Kegiatannya Sama Tetap Tidak Boleh

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pasca penghentian aktivitas dan pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, kini sejumlah tokoh mulai membentuk dan mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Deklarasi dilakukan pada Rabu, (30/12) sore dan dibenarkan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Menanggapi pergantian nama tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjelaskan hal tersebut tetap dilarang jika pendiri dan kegiatannya tetap sama seperti organisasi sebelumnya. Hal tersebut kata Johnny tertuang dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

“Substansi SKB adalah pelarangan terhadap kegiatan, tidak hanya sekadar nama organisasi,” kata Plate seperti dikutip merdeka.com, Jumat (1/1).

Sehingga, lanjut dia, bila semua struktur apalagi kegiatan yang dilakukan tak berbeda, dengan nama apapun tetap akan dilarang. “Berganti nama sekalipun jika personel pendiri, pengurus dan penentu kebijakan dan kegiatannya sama tentu dilarang juga,” jelasnya.

Plate melanjutkan, pemerintah akan mengevaluasi organisasi baru yang dibentuk oleh mantan pengurus dan simpatisan Front Pembela Islam. Menurutnya, semua harus sesuai dengan UU yang berlaku.

“Oleh karenanya jika ada organisasi yang dibentuk dengan nama baru dan disponsori atau dibentuk oleh figur yang sama atau diantara figur yang sama dan berhubungan tentu akan dievaluasi oleh pemerintah agar memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan oleh UU,” tegasnya.