Berani Buat Keterangan Dokter Palsu Hasil Covid 19 Bakal Dipidana 4 Tahun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, angkat bicara soal adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid tes Covid-19 palsu. Wiku mengecam tindakan tersebut, menurtunya pemalsuan surat keterangan dokter bisa dikenai hukuman pidana.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya melalui siaran pers, Jumat (1/1/2020).

Wiku meminta masyarakat menghindari praktik kecurangan tersebut. Bila ada masyarakat yang mengetahui tindakan pemalsuan surat hasil tes PCR dan rapid tes Covid-19, segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dia mengingatkan, jika tindakan pemalsuan surat hasil tes PCR dan rapid tes Covid-19 dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat yang tidak terkendali. “Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” pesan Wiku.

Sebelumnya, Wiku mengecam tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Dia mengatakan seharusnya pelaku pemalsuan surat itu dan masyarakat Indonesia lainnya sadar bahwa tindakan pemalsuan ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan korban jiwa.

“Pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya,” kata saat konferensi pers yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku menjelaskan, surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat perjalanan untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat.

“Penting untuk diketahui, aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Perlu diingat, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan,” tutupnya.

About The Author