Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.(ist)

Berkas Penyelundupan Harley Davidson P21, Mantan Dirut Garuda Segera Diadili  

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua mantan Direksi PT Garuda Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dengan menggunakan pesawat baru Garuda dari Paris, Prancis pada akhir 2019 segera diadili di Pengadilan.

Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yaitu I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Sedangkan satu lagi mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.

Berkas perkara keduanya belum lama ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 baik secara formil maupun material oleh Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Banten.

“Sudah lengkap secara formil maupun materil  dan kini kami tinggal menunggu penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang bukti dari penyidik Bea Cukai kepada Tim JPU,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Sunarko kepada Independensi.com, Selasa (5/1).

Namun Sunarko belum dapat memastikan kapan dan dimana penyerahan tahap dua dari kedua tersangka karena pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari penyidik Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menyidik kasus tersebut.

Dikatakannya dalam kasus dugaan Penyelundupan sepeda motor Harley Davidson tersebut kedua tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana kepabeanan di bidang Impor.

Antara lain menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean, dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Atau menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi satu unit sepeda motor Harley Davidson kondisi bekas terurai dikemas dengan lima belas koli di Garuda Mantainance Facilities (GMF) Soekarno-Hatta, Tangerang Banten pada tanggal 17 November 2019.

Perbuatan kedua tersangka, ungkap Sunarko, melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pertama dalam pasal 102 huruf e, Kedua dalam pasal 102 huruf h dan Ketiga dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.

Adapun ancaman hukuman pidana dari ketiga pasal yaitu minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta serta maksimal Rp5 miliar.(muj)