Direktur CV MPB A Solihin (lingkaran merah) terpidana kasus korupsi dana pendidikan tahun anggaran 2011 saat ditangkap

Korupsi Dana Pendidikan Direktur CV MPB Dieksekusi ke LP Watampone

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Tim jaksa eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja dipimpin Kacabjari Bone Andi Hairil Akhmad akhirnya berhasil menangkap dan mengeksekusi Direktur CV Maha Putra Bintang (MPB) A Solihin Bin Andi Mappanganro ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (30/4/2019) siang.
Masalahnya Andi Solihin yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi dana pendidikan tahun anggaran 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp294 juta sempat menghilang saat hendak dieksekusi pihak kejaksaan
“Aparat kejaksaan pun sempat kehilangan jejak karena selama proses hukum terpidana tidak lagi tinggal di alamat yang ada dalam putusan pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Rabu 1/5/2019).
Namun, kata Mukri, setelah dilakukan pelacakan dan pencarian akhirnya Tim jaksa eksekutor dari Cabjari Bone menemukan terpidana di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
Terpidana kemudian ditangkap pada Selasa (30/4/2019) siang di rumah kantin SMAN 18 Bone Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone tempat terpidana dan keluarganya berdomisili belakangan ini.
Adapun pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018 setelah sebelumnya terpidana dinyatakan terbukti korupsi dana pendidikan dan dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.(MUJ)