JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Tarakan jebloskan Direktur PT Spirit Komunika (SK) dan Direktur CV Spirit Grafindo, Sudarsono Gunawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (5/1)
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri mengatakan Sudarso dieksekusi guna menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan videotron di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asaet Kota Tarakan TA 2013.
“Sudarso kita eksekusi ke Lapas Samarinda dan bukan di Tarakan karena atas permintaan yang bersangkutan sendiri,” kata Fatkhuri kepada Independensi.com, Rabu (6/1).
Dia menyebutkan eksekusi yang dilakukan bersama dengan pihak Kejati Kalimantan Timur untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019.
Putusan MA yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 dan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017.
Adapun putusannya terpidana Sudarso Gunawan dinyatakan terbukti korupsi dalam pengadaan videotron dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
“Terpidana sebelumnya sudah membayar uang pengganti Rp140 juta dan berikut denda sebesar Rp50 juta,” tutur Fatkhuri.(muj)