PTUN Bandung Kembali Gelar Sidang Dugaan Buku Nikah Palsu

Loading

BANDUNG (IndependensI.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kembali mengelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS.

Sidang lanjutan yang mengagendakan bukti surat para pihak, dihadiri pengugat, tergugat dan tergugat intevensi 2. Jalannya sidang yang sudah berlangsung 3 bulan ini, lebih mempersiapkan rencana sidang di tempat yakni di KUA Mundu Kabupaten Cirebon yang rencananya akan di lakukan tanggal 21 Januari 2021.

Kuasa Hukum Pengugat, Razman Arif Nasution, sangat setuju sidang lanjutan di lakukan di KUA Mundu, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak bisa datang ke PTUN Bandung.

“Kami sangat setuju sidang ditempat, biar nanti terbuka semua kebenarannya, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak mungkin bisa datang ke Bandung, saksi tersebut nantinya dapat menjelaskan apakah benar ada pernikahan yang sah secara negara atau hanya nikah siri,” kata Razman Kamis (7/1/2021).

Razman melanjutkan saat jalannya persidangan, hakim sempat bertanya terkait ada 3 buku nikah yang menjadi alat bukti.

“Hakim bertanya ini kok ada 3 buku nikah, kami jawab 1. buku nikah yang katanya asli, 2. Buku nikah duplikat dan 3. buku nikah Cilacap, kami juga di tidak mengerti yang mana yang asli, makanya kami serahkan semua sebagai bukti,” tutur Razman.

Masih kata Razman, saat menjawab pertanyaan hakim, pihaknya juga menjelaskan dari bukti yang diajukan ke PTUN Bandung, salah satunya juga di laporkan dan sedang ditangani oleh kepolisian Polda Jateng.

“Saat ini statusnya, Polda Jateng resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Akta authentik,” kata Razman

Razman melanjutkan, peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Akta authentik, sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, guna menindak lanjuti laporan polisi Nomor. Lp/B/283/VIII/2019/Jateng/Ditreskrimum/tanggal 5 Agustus 2019.

“Atas dasar tersebut Polda Jateng mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp, Sidik/129.a/XIII/2020/Reskrimum. Tanggal 30 Desember 2020, tinggal tunggu saja statusnya di naikan menjadi tersangka,” pungkasnya. (Chs)