JAKARTA (Independensi.com)
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun bakal segera bergulir lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Calon terdakwanya adalah Fakhri Hilmi yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) priode 2014 hingga 2017.
Fahri pada Selasa (12/1) telah diserahkan Tim jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Selasa (12/1) malam, penyerahan Fakhri sebagai tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua oleh Tim penyidik dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU.
“Tim JPU dari Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus dan Kejari Jakarta Pusat selanjutnya dalam waktu dekat segera akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucap Leonard.
Ditambahkannya terhadap mantan pejabat OJK tersebut tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.
“Terhitung mulai 12 Januari hingga 31 Januari 2021,” ucap Leonard seraya menyebutkan dalam pelaksanaan tahap dua di Kejari Jakarta Pusat tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya sebelumnya ada enam terdakwa telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman masing-masing seumur hidup.
Dari ke enam terdakwa tersebut tiga diantaranya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dari manajemen PT Asuransi Jiwasraya.
Sedang tiga terdakwa lainnya dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Kasus ke enam terdakwa kini sedang dalam tahap banding.(muj)