Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(ist)

Protes Tuntutan Ringan JPU, MAKI Minta Hakim Menghukum Berat Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dan protes terhadap tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/1) malam.

Masalahnya, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Tim JPU hanya menuntut ringan Pinangki yaitu empat tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang dan permufakatan jahat terkait kasus terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

“Karena itu kami akan mengirim surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Pinangki saat putusan. Agar ada efek jera,” kata Boyamin, Rabu (13/1).

Boyamin beralasan kasus korupsi yang menjerat Pinangki dan mantan jaksa Urip Tri Gunawan hampir sama.”Tapi sayangnya JPU hanya menuntut Pinangki empat tahun penjara.”

Padahal, ungkap dia, JPU dalam kasus Urip Tri Gunawan berani menuntut 15 tahun penjara dan majelis hakim malah menghukum lebih berat yaitu 20 tahun.

“Atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Sisi lain penerimaan suap Urip Tri Gunawan adalah Rp6 Miliar. Sebaliknya Pinangki didakwa dan dituntut menerima suap Rp7 Miliar,” tuturnya.

Boyamin yang mengaku semalam datang ke Gedung Pidsus, Kejaksaaan Agung untuk memprotes tuntutan JPU telah mendapat jawaban mengapa Pinangki dituntut empat tahun.

“Karena Pinangki katanya telah mengakui seluruh perbuatannya dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.

Namun dia tidak setuju jika Pinangki dikatakan telah mengakui perbuatannya. “Karena dalam pemeriksaan di persidangan tidak ada yang diakui Pinangki.”

“Dia (Pinangki) bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik saksi Rahmat, juga tidak mengakui mengetahui action plan yang diduga terkait Andi Irfan Jaya,” ujar Boyamin.

Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/1) malam sebelumnya menuntut Pinanki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu JPU menuntut agar mobil BMW X-5 warna biru tua milik Pinangki yang diduga merupakan hasil kejahatan dirampas untuk negara.(muj)