Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra bersama Kapolsek dan disaksikan mediator saat mengadakan pertemuan silahturahmi untuk mendamaikan anak dan ibu kandung dalam kasus KDRT.(ist)

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Demak Damaikan Anak Pidanakan Ibu Kandung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan di Demak, Jawa Tengah karena sang anak Agesti Ayu Wulandari melaporkan dan mempidanakan ibu kandungnya sendiri Sumiyatun berakhir dengan perdamaian.

Perdamaian berlangsung di ruang Command Center Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1) dengan keduanya saling berpelukan dan bertangis-tangisan setelah sama-sama saling memaafkan.

Sebelumnya anak dan ibu kandung tersebut menanda-tangani surat perdamaian disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra selaku tuan rumah serta Kapolres Demak dan juga keluarga tersangka dan korban.

Wakil Jaksa Tinggi Jawa Tengah Bambang Hariyanto mengungkapkan, Rabu (13/1) upaya perdamaian dilakukan Kejari Demak setelah kasus KDRT masuk tahap penuntutan dengan dilakukannya penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari penyidik kepada jaksa selaku penuntut umum di Kejari Demak.

“Perdamaian antara keduanya dilakukan berdasarkan restoratif justice atau Keadilan Restoratif sebagaimana amanat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ucap Bambang.

Anak dan ibu kandung dalam kasus KDRT yaitu Agesti Ayu Wulandari selaku anak dan Sumiyatun sebagai ibu kandung saling berpelukan setelah keduanya berdamai di Kantor Kejari Demak.(ist)

Terutama, tuturnya, untuk pemulihan kembali kepada keadaan semula dan memberikan keseimbangan perlindungan antara kepentingan ibu dan anak yang melibatkan beberapa pihak sebagai mediator.

Antara lain, tuturnya, dari unsur tokoh masyarakat yaitu Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan mantan Bupati Purwakarta.

“Selain itu dari unsur ulama Gus Rofiq’i Muhklis Ketua BKN NU Pusat. Keduanya juga hadir di Kejari Demak dalam pertemuan silahturahmi dalam rangka perdamaian,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra mengungkapkan bahwa upaya perdamaian antara ibu dan anak tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2020.

“Apalagi pelapor Agesti sudah mencabut laporannya dan sudah saling memaafkan. Tapi baru hari ini semua bisa diwujudkan,” kata mantan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta ini.
Dia menambahkan bahwa jaksa maupun polisi sebelumnya tidak bisa menolak perkara apabila sudah memenuhi deliknya.(muj)