Jaksa Agung Ingatkan Lagi Jajarannya Jangan Berbuat Tercela dalam Memproses RJ

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin lagi-lagi mengingatkan jajarannya untuk tidak berbuat tercela dalam memproses penghentian penuntutan para tersangka berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice.

“Ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Jadi jangan mencederai masyarakat,” kata Jaksa Agung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (26/11).

Menurut Jaksa Agung dengan dikeluarkannya Pedoman atau Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan  “hukum tidak lagi tajam ke bawah”.

“Karena Restoratif Justice lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat,” ucap Jaksa Agung dalam rangkaian kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Antara lain turut menyaksikan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tiga tersangka kasus penganiayaan oleh dua Kejaksaan Negeri di Sumatera Selatan yang menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketiga tersangka masing-masing atas nama tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori, Yuliana Indrawati Binti Marsup dan Muhhad Solichin Bin Supangkat.

Dua diantaranya tersangka Aprida dan Yuliana perkaranya ditangani Kejari Pagar Alam dengan sangkaan masing-masing melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.  Sedangkan tersangka Muhhad ditangani Kejari Ogan Komering Ilir dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (2)  dan ayat (4) KUHP.

Jaksa Agung mengatakan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini para tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dia pun meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi melakukan perbuatan yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

“Ini semua atas kebaikan dari saksi Korban dan ketulusannya untuk memberi maaf kepada tersangka,” ucap Jaksa Agung yang tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban.

“Karena telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkaranya dapat dihentikan,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam kepada tersangka Aprida dan Yuliana karena keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, tuturnya, disepakati upaya perdamaian berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak dengan hasil perdamaian tanpa syarat.

Sementara itu keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada tersangka Muhhad karena adanya permintaan orang tua korban bersama korban yang mendatangi jaksa agar tidak dilakukan penuntutan.

Alasannya untuk mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar, mengingat antara korban dan tersangka keduanya adalah anak angkat dan anak tiri.

“Selain adanya permintaan dari tokoh masyarakat dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban. Keduanya pun menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah damai,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Oleh karena itu, tuturnya,  perkara pidana ketiga tersangka dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan.(muj)