Presiden Joko Widodo

Masyarakat Dayak Dukung Perpres Ekstremisme dan Terorisme

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Dayak di Pulau Borneo mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Indonesia, Joko Widodo, Nomor 7 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2021 – 2024.

“Ini bagus, tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, Surat Keputusan Bersama 6 Menteri/Pejabat Tinggi Negara, 30 Desember 2020, tentang pembubaran Front Pembela Islam,” kata Dr Yulius Yohanes, M.Si, Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO), Sabtu malam, 16 Januari 2021.

Menurut Yulius Yohanes, harus ada aksi nyata di dalam penumpasan aksi radikalisme dan intolerans, karena selalu berkolerasi dengan aksi terorisme. Karena peranserta masyarakat di dalam berpartisipasi paham yang tidak sesuai dengan ideology Pancasila, harus diatur di dalam sebuah produk payung hukum dengan limit waktu tertentu.

Dikatakan Yulius Yohanes, selagi langkah ditempuh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024), bertujuan menjamin tetap tegaknya ideology Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, maka harus didukung semua pihak, termasuk dukungan masyarakat Suku Dayak.

Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021, tertulis, ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia semakin meningkat. Hal itu dinilai menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Maksud dari Perpres RAN PE, pada pasal 1, Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut PE, adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Pasal 1 ayat 3 berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pasal 1 ayat 4 menyatakan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang selanjutnya disebut aksi PE adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” demikian bunyi pasal 1 ayat 5 perpres tersebut.

Tujuan RAN PE, pasal 2 ayat 2 menyatakan, RAN PE untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 4 ayat 1 menjelaskan, Menteri dan Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 4 ayat 2, Gubernur dan Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing- masing. Kepala daerah harus berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 menyatakan, dengan dibentuknya Perpres ini, maka dibentuklah Sekretariat Bersama RAN PE. Sekretariat Bersama RAN PE terdiri atas unsur berikut:

Pertama, Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum dan keamanan;

Kedua, Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

Ketiga, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

Keempat, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

“Sekretariat Bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Tugas Sekretariat Bersama RAN PE, pasal 7 ayat 1, Sekretariat Bersama RAN PE memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

Pertama, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;

Kedua, mengkompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE

Ketiga, merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE

Laporan tersebut nantinya disampaikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden, paling sedikit 1 tahun sekali dan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kemudian pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dapat bekeja sama dan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satu bentuk melibatkan peran masyarakat itu adalah perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat.

Tujuannya adalah, agar meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Masyarakat nantinya akan dilatih kementerian lembaga terkait hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Yulius Yohanes mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, dengan limit waktu. 2021 – 2024, agar pembernatasan radikalisme dan intolerans, memiliki legal standing dalam pelibatan peran masyarakat.

Dikatakan Yulius Yohanes, langkah politik lain yang tidak kalah pentingnya di jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo, adalah masuknya rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Progam Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Prolegnas DPR-RI) tahun 2021.

“Jika nanti sudah ada undang-undang BPIP, maka acuan etika berperilaku bangsa Indonesia sesuai kebudayaan asli berbagai suku bangsa di dalam negeri, semakin jelas. Siapapun nantinya jadi Presiden Indonesia setelah Joko Widodo, tinggal melanjutkan langkah politik yang sudah ada,” kata Yulius Yohanes.

Tujuannya, lanjut Yulius Yohanes, agar segenap bangsa Indonesia, kembali kepada karakter dan jaditiri bangsa, yaitu mencintai kebudayaan sendiri, sebagai filosofi etika berperilaku.

“Pemberantasan paham radikalisme, intolerans, ekstrimisme dan terorisme di dalam negeri, demi masa depan bangsa. Kalau ideology Pancasila tidak dijalankan secara tegak lurus, hancurlah masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Yulius Yohanes. (aju)