Buronan dan terpidana terakhir kasus pemalsuan surat terkait proses jual beli Villa Bali Rich, Suryady Azis (baju putih) saat menyerahkan diri kepada Tim jaksa eksekutor Kejari Gianyar, Bali di Rutan Gianyar.(ist)

Buronan Terakhir Kasus Pemalsuan Surat Menyerahkan Diri kepada Jaksa Eksekutor Kejari Gianyar

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Buronan dan terpidana terakhir kasus pemalsuan surat terkait proses jual beli Villa Bali Rich, Suryady Azis akhirnya menyerahkan diri kepada Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (18/1)

Buronan Kejaksaan Tinggi Bali ini menyerahkan diri diantar oleh penasehat hukumnya sekitar pukul 19.00 WITA dan langsung dieksekusi Tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Gianyar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Senin (18/1) malam, terpidana sebelumnya dengan inisiatif sendiri pulang ke Indonesia dari Singapura.

“Berawal dari Koordinasi Tim tangkap buronan Kejaksaan dengan penasihat hukum terpidana bahwa terpidana telah dinyatakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang serta sedang dimonitor keberadaannya,” tutur Leonard.

Selanjutnya, kata dia, hasil koordinasi disampaikan oleh penasehat hukum terpidana kepada kliennya yang akhirnya berinisiatif untuk pulang ke Indonesia dari Singapura dengan berangkat menuju Bali setelah transit di Jakarta.

Kemudian, tutur dia, setelah tiba di Bali penasehat hukum terpidana sekitar pukul 18.30 WITA menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dengan maksud memberitahukan kalau kliennya akan menyerahkan diri guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Tidak lama kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, terpidana dan penasihat hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dieksekusi setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Dengan hasil kondisi terpidana dalam keadaan sehat dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan,” ujar mantan Wakil Jaksa Tinggi Papua Barat ini.

Dikatakan Leo dengan telah dieksekusinya terpidana Suryady maka sudah seluruhnya
terpidana kasus pemalsuan Surat terkait proses jual beli Villa Bali Rich yang berejumlah lima orang sudah dieksekusi.

“Rinciannya tiga terpidana dieksekusi setelah ditangkap Tim tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Bali dan Kejari Gianyar dan dua terpidana menyerahkan diri,” ungkapnya.

Ditambahkannya dengan adanya penyerahan diri terpidana Suryadi maka hingga kini sudah 15 buronan berbagai tindak pidana berhasil ditangkap
melalui program Tangkap buronan.(muj)