Pencaplokan Kawasan Hutan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati-Bos PT Duta Palma Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman dan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Burhanuddin dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/8) didampingi JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Supardi.

Adapun Thamsir maupun Apeng ternyata sudah menyandang status sebagai tersangka korupsi sejak 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (TAP) Nomor 39 dan Nomor 40/F.2/Fd.2/07/2022.

Selain itu Apeng juga menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus yang sama berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Jaksa Agung menyebutkan untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. “Karena tersangka RTR kini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Pekanbaru dan untuk tersangka SD masih status DPO.”

Adapun kasus posisinya, tutur dia, yaitu tersangka RTR selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan Group PT Duta Palma.

“Ke lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka SD kemudian memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

“Namun tanpa disertai lebih dahulu izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka SD, ujar Jaksa Agung, telah merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli.

Adapun kedua tersangka Thamsir dan Apeng dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Apeng juga disangka melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(muj)