PONTIANAK (Independensi.com) – Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Ferdian, patut diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RPP (27 tahun) di rumah dinasnya di Entikong, Kamis siang, 14 Januari 2021.
Dugaan tindak perkosaan dilakukan Ferdian, didasarkan laporan polisi dilakukan korban RPP di Kantor Polisi Sektor Entikong, Nomor LP/5/I/RES.1.4/2-21/Polda Kalbar/Res Sgu/Sek Entikong, Kamis, 14 Januari 2021.
Korban, pemegang Kartu Tanda Penduduk di Dukuh Kupang Timur 17/45-B, RT 005/RW 009, Desa Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, tidak disebutkan bertugas di instansi mana.
Berdasarkan laporan polisi, disebutkan pukul 12.20 WIB, Kamis, 14 Januari 2021, korban dihubungi Ferdian lewat jaringan WhatsApp, agar mendatangi Kantor Imigrasi Entikong, untuk pemeriksaan materi tugas tertulils.
Saat di kantor, pelaku tidak mau menandatangani tugas, dan mengajak korban ke rumah dinasnya di Kompleks Kantor Imigrasi Entikong, sebuah kawasan yang berhadapan langsung dengan Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia.
Tiba di rumah dinas, korban mengajak pelaku ke dalam kamar pribadinya sehingga terjadilah dugaan tindak pidana perkosaan. Usai diduga diperkosa, korban langsung membuat laporan polisi.(aju)