PSI berikan bantuan kepada keluarga korban pemerkosaan di Kota Depok, Jawa Barat

PSI Berikan Bantuan Kepada Keluarga Korban Pemerkosaan di Kota Depok

Loading

DEPOK (Independensi.com) – Tim Direktorat Advokasi Aksi Sosial dan Bencana DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PSI Jakarta, Rabu (02/03/2022), menyerahkan bantuan sembako dan sejumlah uang kepada keluarga korban perkosaan ayah kandung di wilayah Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Bantuan berupa beras, minyak goreng, gula pasir, susu, alat tulis, tas sekolah dan sejumlah uang hasil sumbangan dari anggota PSI Kota Depok, diserahkan langsung kepada ibu korban perkosaan dikediamannya.

Menurut  Wakil Ketua DPC PSI Depok Icuk Pramana Putra, kasus perkosaan terhadap anak kandung itu, saat ini sudah ditangani pihak Polres Kota Depok.

“Untuk pendampingan hukum dan bantuan psikis serta psikologis terhadap korban, kini sudah ditangani langsung oleh Pemkot Depok,” ujarnya.

Namun, tambah Icuk, bila nanti masih membutuhkan pendampingan hukum dari Pemkot Depok, pihaknya siap memberikan bantuan.

“Bila tim penampingan hukum masih dibutuhkan, kami siap memberikan bantuan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Direktorat Advokasi Aksi Sosial dan Bencana DPD PSI Kota Depok, Robino S Hutapea mengatakan, tim DPD PSI akan kembali memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban perkosaan.

“Tiga anak termasuk korban, menjadi tanggungan DH (38), ibu kandung korban pemerkosaan itu,” jelas Robino.

Menurut Robino, pihaknya akan terus memantau perkembangan DN (11), korban pemerkosaan dan dua adeknya serta ibunya.

“Kami masih membutuhkan uluran tangan simpatisan PSI, karena sejak ayah kandung korban DN ditahan di Polres Depok tidak ada lagi yang menjadi pencari nafkah keluarga,” tambahnya.

Ancaman

Kasus pemerkosaan oleh ayah kandung berinisial A (48) terhadap anak sendiri DN (11) sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Pemerkosaan yang dilakukan A itu terungkap saat aksinya tepergok oleh sang istri, pada Kamis (24/2/2022).

Istri  pelaku sekaligus ibu korban DH (38) memergoki suaminya sedang melecehkan korban saat mereka menginap di rumah orangtua DH.

“Saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya,” kata DH.

Dikatakan, pemerkosaan yang sudah dilakukan puluhan kali itu, selalu dibawah ancaman dengan senjata tajam.

DH kemudian mendesak putrinya agar mau menceritakan semua perlakuan bejat ayahnya sendiri.

Sang putri pun mengaku telah dicabuli dan diperkosa oleh ayahnya dan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas benar alat vitalnya sudah rusak, bengkak, sobek, dan dia mengakui cuma bapaknya sendiri yang melakukan itu.

Atas perbuatannya itu, A ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 20 tahun. “Dihukum dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Namun karena ada ayat khusus yang menyatakan kalau (tersangka) merupakan wali atau orang tua, akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. (Robino Hutapea)