BEKASI (IndependensI.com)- Pelanggaran terhadap protokol kesehayan oleh masyarakat di Kota Bekasi, masih saja terjadi. Tampaknya, kesadaran sebagian masyarakat masih rendah. Padahal, protokol kesehatan itu untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
Terkait pelanggaran itu, Pemkot Bekasi bersama pihak Pengadilan, Kejaksaan, TNI dan Polri, menggelar operasi yustisi di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Sebanyak 56 orang terjaring karena tidak memakai masker. Dasar operasi yustisi mengacu Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah COVID-19.
“Kita dari Pemerintah Kota Bekasi, hari ini kembali melakukan kegiatan yustisi bersama dengan Pengadilan, Kejaksaan, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat agar memakai masker serta mentaati Protokol Kesehatan lainnya,” tegas Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekas, Saut Hutajulu.
Dari 56 pelanggar terdiri 51pria dan 5 perempuan. Para pelanggar didata dan diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian pelanggar disidang di tempat oleh hakim dan diputus membayar denda.
Uang denda terkumpul dari 56 pelanggar senilai Rp. 2.336.000. Pada yustisi sebelumnya Kamis 28 Januari 2021, sebanyak 54 orang tertangkap dan denda Rp. 1.674.000.
Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah, kata Saut. (jonder sihotang)