JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat secara resmi menghentikan penuntutan kasus dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Soni Eranata atau lebih dikenal sebagai Ustadz Maheer At-Thuwalibi.
Penghentian penuntutan dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor : TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Selasa (9/2) malam, SKPP diterbitkan karena tersangka meninggal dunia sekitar 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (8/2) malam.
Leo demikian biasa dia disapa mengungkapkan awalnya jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kota Bogor menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap dua dari penyidik, Kamis (4/2).
“Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, karena tersangka sudah ditahan pada tingkat penyidikan sehingga pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan oleh JPU di Rutan yang sama yaitu Rutan Bareskrim Polri.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 4 Februari hingga 23 Februari 2021,” ucap Leo. Namun, tuturnya, tersangka diketahui meninggal dunia berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 8 Februari 2021.
Ustadz Maheer dijadikan tersangka karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Pasal yang disangkakan kepadanya yaitu melanggar pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(muj)