Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan penjelasan atas OTT wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

14 Orang Diamankan: OTT KPK, Wali Kota Bekasi Tersangka

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Wali Kota Bekasi di Perumahan Pondok Pekayon Indah Bekasi Selatan, Rabu (5/1/2022) kemarin, lembaga anti rasuah ini telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi.

Penetapan ke sembilan tersangka disampaikan Ketua KPK  Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022) malam. Saat ini, pemeriksaan terus dilakukan atas 14 orang yang sempat diamankan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, peraih puluhan  penghargaan dari pemerintah pusat, pemerintah Jawa Barat,  lembaga negara dan lembaga swasta  lainnya selama menjabat dua periode,  diamankan dari rumah dinasnya.
Ia ditangkap bersama beberapa orang aparatur sipil negara (ASN), termasuk ajudan sekaligus stafnya.

KPK kata Firli, berhasil mengamankan 14 orang pada Rabu (5 /1/2022)  sekitar pukul  14.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Disebutkan, OTT ini  bermula saat ada laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara dari M Bunyamin (MB)  kepada Wali Kota Bekasi. MB adalah sekretatis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Penyerahan dilakukan di rumah dinas Wali Kota Rahmat Effendi. Saat itu, tim KPK  melakukan pengintaian dan mengetahui  MB masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang. Uang itu  telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

Tim KPK mengamankan MB saat keluar  dari rumah dinas tersebut. Tim  masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi  (Wali Kota Bekasi), Mulyadi (MY)  alias Bayong,  Bagus Kuncorojati (BK), dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Dari rumah RE dan ditemukan bukti uang miliaran dalam pecahan rupiah.

Kemudian secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain Novel (NV) di wilayah Cikunir, Ali Amril (AA) di Daerah Pancoran serta Suryadi (Sy) di daerah Senayan Jakarta.

Mereka  yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Dan malam sekitar pukil 19.00 WIB, tim KPK  mengamankan Makhfud Saifudin (MS), dan Jumhana Lutfi (JL) masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi, Kamis, (6/1/2022),  tim KPK kembali mengamankan dua orang yaitu Wahyudin (WY) dan Lai Bui Min (LBM)  alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar,” jelas Firli.

Adapun nama-nama yang berhasil diamankan oleh tim KPK:

1.  Rahmat Effendi (RE),  Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
2. Ali Amril (AA) Swasta / Direktur PT ME (MAM Energindo,
3. Novel (NV) Makelar Tanah
4. Bagus Kuncorojati (BK)  staf sekaligus ajudan RE.
5. M Bunyamin (MB) t Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
6. Haironi (HR),  Kasubag TU Sekretariat Daerah
7. Suryadi (Sy)  Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT Hanaveri Sentosa.
8. Handoyo (HD)
9. Makhfud Saifudin (MS)  Camat Kecamatan Rawalumbu Bekasi.
10. Jumhana Lutfi (JL),  Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertahanan Kota Bekasi
11. Agus Murdiansyah (AM), Staf Dinas Perindustrian Kota Bekasi.
12.  Mulyadi (MY) alias Bayong,  Lurah Jati Sari, Kota Bekasi.
13. Wahyudin (WY), Camat Jatisampurna Kota Bekasi.
14. Lai Bui Min (LBM) alias Anen, Swasta.

Dari 14 orang yang diamankan, telah ditetapkan sembilan orang tersangka dan ditahan di beberapa tempat yakni
sebagai pemberi suap:
1. Ali Amril  Direktur PT MAM Energindo.
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM)  swasta.
3. Suryadi Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima suap:
5. Rahmat Effendi  Wali Kota Bekasi
6. M Bunyamin Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
7. Mulyadi alias Bayong  Lurah Jatisari
8. Wahyudin  Camat Jatisampurna, dan
9. Jumhana Lutfi  Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Adapun pokok kasus, diantaranya penyerahan uang fee atas pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Juga uang suap atas pengangkatan ratusan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi. (jonder sihotang)