JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus saat ini masih terus mendalami dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp20 trilun dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dari oknum untuk merugikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi untuk memastikan apakah dugaan kerugian tersebut akibat perbuatan seseorang yang masuk kualifikasi pidana atau sebagai kerugian bisnis, masih kita dalami,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakara, Kamis (11/2) malam.
Febri pun mempertanyakan adanya penilaian atau analisa yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai kerugian bisnis
“Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya memang sebodoh atau selemah itu ketika investasi. Sehingga dalam tiga tahun berturut-turut kerugian negara bisa sebesar itu. Atau analisanya memang salah atau sengaja dibuat salah untuk maksud tertentu,” ungkapnya.
Dia menilai sangat tidak lazim dikatakan sebagai kerugian bisnis jika dalam tiga tahun berturut-turut kerugian negaranya bisa mencapai Rp20 triliun. “Apa mungkin juga nanti bisa balik separuhnya saja,” ucapnya.
Febri pun mempertanyakan apakah ada dari perusahaan-perusahan lain yang siap menerima resiko kerugian dalam bisnis sebesar Rp20 triliun selama tiga tahun.
“Saya mau dengar ada nggak yang seperti itu,” ucap mantan Kajari Bandung ini seraya membenarkan dugaan kerugian negara berasal dari penanaman investasi saham dan reksa dana yang dilakukan BPJS Naker.
Sementara itu tim penyidik pada Kamis (11/2) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus BPJS Naker dengan enam orang diantaranya dari perusahaan manajer investasi (MI)
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ke enam saksi dari MI antara lain EPL (Direktur PT Bahana TCW Investment Management), MPT (Direktur PT Danareksa Investment Management) dan WG (PIC PT Mandiri Manajemen Investasi).
Kemudian saksi S (PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia), PY (PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia) dan YH (PIC PT Danareksa Investment Management).
“Satu saksi lainnya yaitu DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS Naker.” kata Leonard seraya menyebutkan pemeriksaan para saksi guna mencari fakta hukum. “Selain juga mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Naker,” ucapnya.(muj)