Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

Pengembalian Kerugian Negara, Aset Dua Mantan Dirut Asabri Juga Diincar Disita

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung tidak hanya mengincar aset-aset tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Lukman Purnomosisi dari pihak swasta  untuk dilakukan penyitaan.

Tapi aset-aset lima tersangka lainnya dari PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Wijaya keduanya mantan Direktur Utama, serta Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi dan Hari Setiono juga diincar untuk disita.

“Jadi tidak terbatas hanya tiga dari swasta saja aset-asetnya kita sita. Tapi aset-aset semua tersangka akan kita sita,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta Kamis (11/2) malam.

Dia menyebutkan aset-aset yang akan disita dari para tersangka terutama yang diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara. “Seperti mobil, tanah maupun bangunan, kita carilah.”

Terkait kapal tanker LNG Aquarius milik tersangka Heru Hidayat yang telah disita, Ali menyebutkan kalau kapal tersebut merupakan kapal tua sehingga belum diketahui nilainya.

“Memang benar kapal tersebut termasuk terbesar. Tapi kalau kapal sudah tua mau diapain. Soal murah tidaknya saya belum tahu,” ucap mantan Kajari Bekasi ini.

Dalam kasus Asabri, baru aset-aset dari dua tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International dan Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) yang diketahui sudah disita Kejaksaan Agung. 

Antara lain aset Heru Hidayat berupa 20 kapal dengan salah satunya kapal tanker pengangkut LNG. Selain itu satu mobil jenis super car merek Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor polisi B 15 TRM.

Sementara aset Benny Tjokro yang sudah disita yaitu tanah seluas 566 bidang tanah HGB. Lokasinya di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selain itu tanah seluas 33 hektar terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.(muj)