Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi saat jumpa pers penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan di Ketapang tahun 2017.(ist)

Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Dua Proyek Pembangunan Jalan di Ketapang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait dua proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017, Senin (15/2).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan penahanan terhadap ke lima tersangka selama 20 hari di Rutan Pontianak dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kalbar.

“Mereka kita tahan untuk memudahkan proses penyidikan dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Masyhudi kepada Independensi.com, Senin (15/2)

Dia menyebutkan dari ke lima tersangka, salah satunya yaitu tersangka HMKP selaku Site Manager Konsultan Pengawas terlibat dalam kedua kasus.

Kasus pertama, tuturnya, terkait proyek pembangunan jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement HRS) bersama tersangka EK selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AM Direktur PT Sumismu.

“Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dari pagu anggaran Rp9,4 miliar dengan yang telah berhasil kita selamatkan sebesar Rp360 juta,” ucapnya.

Dikatakannya terhadap uang sebesar Rp360 juta yang telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti tersebut kini dititipkan pihaknya di Bank Mandiri Cabang Pontianak.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Sedangkan modus yang dilakukan ketiga tersangka, yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak,” tutur mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Sedang kasus kedua, ucap Masyhudi, tersangka HMKP terlibat dugaan korupsi bersama M selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan ES Direktur PT Sabarindo Cipta Anugrah dalam proyek pembangunan atau peningkatan Jalan Simpang 2 Perawas.

“Proyek tersebut berpagu anggaran Rp11 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp236 juta,” ucapnya seraya menyebutkan untuk kasus kedua pihaknya juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp270 juta.(muj)