BEKASI (IndependensI.com)- Seorang dari empat pelaku pencurian toko, ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, dan menyita sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merk.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Erna Ruswing, Senin (15/2/2021) menjelaskan, pelaku diringkus anggota Polsek Bekasi Timur. Aksi kejahatan tersebut terjadi di Toko Desi Jalan Ampera nomor 105 RT 03/ RW 05 Kelurahan , Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Selasa 17 November 2020.
Tersangka FSP (27) ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku yang sempat viral di CCTV. Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi Timur, akhir pekan kemarin.
Pelaku dalam pemeriksaan mengakui bersama tiga temannya melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya. Penangkapan tersebut berdasarkan LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur, tanggal 17 November 2020 yang dilaporkan korban. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Para pelaku menggasak rokok berbagai merk senilai Rp 15.000.000, uang tunai Rp 5 juta, serta perhiasan emas seberat 30 gram senilai Rp 22 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV milik korban yang merekam aksi para pelaku.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima rahun penjara.
Tiga pelaku sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran. (jonder sihotang)