Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

Kasus PT IM2, Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 Triliun

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka korporasi PT Indosat Mega Media (IM2) anak usaha dari PT Indosat dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan frekuensi 2.1 Ghz

“Tapi untuk uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun akan tetap kita eksekusi karena sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2) malam.

Ali menyebutkan tidak dilanjutkannya penyidikan tersangka korporaasi PT IM2 dari  hasil ekspose atau gelar perkara. “Untuk IM2, sekarang Omnibus Law nya diperbaiki Peraturan Pemerintah (PP) nya. Sehingga tadi disimpulkan tidak bisa dilanjut.”

Sedangkan soal uang pengganti, kata dia, akan dieksekusi karena sudah tidak ada persoalan lagi yang mengganjal terkait hasil gelar perkara soal tersangka korporasi PT IM2.

“Jadi kita minta Kejari Jakarta Selatan bersama Direktur Uheksi untuk menyelesaikannya dengan mengeksekusi uang pengganti,” ucap mantan Kejari Bekasi ini.

Sebelumnya Ali pernah mengungkapkan ada problematika hukum yang perlu dicarikan solusi sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi PT IM2 bisa dieksekusi.

“Termasuki jika korporasi selaku tersangka kita ingin sidangkan di pengadilan,” tuturnya kepada Independensi.com seusai mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau gedung baru Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Jakarta Rabu (21/10).

Masalahnya, tutur Ali, pihak korporasi PT IM2 selaku tersangka belum dilimpah dan belum diadili di pengadilan, tapi sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan untuk membayar uang pengganti.

“Jadi dia (korporasi) menjadi tersangka, tapi tidak pernah menjadi terdakwa tapi langsung menjadi terpidana. Ini yang menjadi problematika hukumnya,” ucapnya.

Karena, tutur Ali, jika PT IM2 tetap diajukan ke pengadilan untuk disidang nanti khawatir Nebis in Idem karena sudah dihukum untuk membayar uang pengganti. “Padahal dia (IM2) tidak pernah menjadi terdakwa,” ucapnya.

Begitupun, kata dia, jika PT IM2 disuruh membayar uang pengganti. “Nanti dia protes. Saya kan belum pernah disidang. Kok dihukum bayar uang pengganti,” tutur Ali.

Dalam kasus PT IM2 seperti diketahui hanya satu tersangka sudah diadili dan dihukum yaitu mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto. Indar dihukum delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Indar semula dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2013. Namun untuk uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dibebankan kepada  PT IM2 untuk membayarnya.

Pada tingkat banding hukuman Indar diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi delapan tahun dalam putusannya pada 12 Desember 2013. Namun PT Tipikor Jakarta membebaskan PT IM2 untuk membayar uang pengganti.

Sementara Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam putusannya pada 10 Juli 2014 menolak kasasi Indar dan tetap menghukumnya delapan tahun penjara. Selain itu memerintahkan PT IM2 membayar uang pengganti. Indar sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, namun ditolak.(muj)