Kajari Lombok Tengah Otto Sompotan (kanan) saat memberi keterangan didampingi Kajati NTB Tomo Sitepu dan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung.(ist)

Hakim Alihkan Penahanan, Kajari Sayangkan Keluarga Terdakwa Tidak Minta Sejak Awal

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Sompotan menyayangkan sikap keluarga dari empat ibu-ibu yang menjadi terdakwa kasus perusakan pabrik rokok dan kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Praya.

“Karena sejak awal para terdakwa ditahan kejaksaan, tidak ada dari pihak keluarga meminta penangguhan atau pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata Otto kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2).

Namun, tutur Otto, begitu menjadi tahanan pengadilan baru keluarga para terdakwa bersama Pemprov Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.

Dikatakannya terhadap permohonan tersebut pengadilan mengabulkannya dengan mengalihkan status tahanan para terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota berdasarkan penetapan hakim yang dibacakan dalam sidang perdana, Senin (22/2). 

Padahal, tegas Otto, untuk penangguhan maupun pengalihan penahanan pihaknya juga bisa melakukan hal serupa dengan pengadilan. “Kami pun sudah menawarkan dengan memberitahu hak-hak dari terdakwa bisa meminta penangguhan atau pengalihan tahanan,” tuturnya.

Hanya saja, kata dia, sampai berakhirnya jam kerja pukul 16.00 WITA, pihak keluarga para tersangka atau terdakwa tidak datang ke kantor Kejari.

Begitupun, kata Otto, terkait restoratif justice sudah ditawarkan kepada para terdakwa untuk berdamai dengan pihak pelapor atau korban. Namun dari keluarga para terdakwa tidak ada yang mau berdamai.

“Karena mereka merasa kalau perbuatan mereka itu benar, bukan mereka yang salah. Bahkan menilai pihak yang salah dari pemilik gudang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tuturnya, karena tidak ada perdamaian maka penyelesaian melalui restoratif justice tidak bisa terpenuhi.

Dia pun membantah pihaknya melakukan penahanan terhadap para terdakwa bersama anak balitanya. “Karena saat menerima para tersangka dan barang bukti dari polisi, para tersangka tidak membawa anaknya.”

Ditambahkan Otto sebagai bukti pihaknya memperhatikan hak-hak dari terdakwa setelah keluarnya penetapan hakim soal pengalihan status tahanan langsung penetapan tersebut dieksekusi.

“Kami langsung mengalihkan status para terdakwa dan kini para terdakwa sudah pulang ke keluarga masing-masing,” ucap Otto didampingi Kajati NTB Tomo Sitepu dan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Seperti diketahui penahanan terhadap para terdakwa sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan dan foto di media sosial seolah-olah Kejari Lombok Tengah menahan mereka bersama anak bayinya.(muj)