Panggil 18 Kajati yang Dilantik, Ini Empat Arahan Khusus Jaksa Agung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memanggil 18 Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mendapat arahan secara khusus guna dipedomani di daerah penugasan masing-masing.

Arahan Jaksa Agung yang dilakukan usai melantik pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan, Rabu (2/3) dilakukan secara bergantian di Ruang Rapat Jaksa Agung RI Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung dalam arahannya yaitu pertama Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat.

Kedua memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani;.

Ketiga khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.

Sedang ke empat d alam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Dia juga mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.

Selain itu, kata Jaksa Agung, dalam penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang hingga tindak pidana korupsi agar lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.(muj)