Salah satu mantan ABK China Long Xing 629 saat menandatangani berita acara penerimaan restitusi dari Kejari Brebes disaksikan Kajari Brebes Emy Munfarida dan mantan ABK lainnya.(ist)

Empat Mantan ABK Korban Perdagangan Orang Mendapat Restitusi Rp176 Juta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Empat mantan anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapatkan restitusi sebesar 12.706 dolar AS atau senilai Rp176 juta.

Restitusi tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Emy Munfarida dan dihadiri dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar dan Iur Antonius PS Wibowo.

“Penyerahan restitusi dilakukan pada Jumat 19 Februari 2021 lalu di Aulat Kejaksaan Negeri Brebes,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (23/2) malam.

Leonard menyebutkan ke empat eks ABK yang mendapat restitusi atau ganti rugi yaitu F warga Kabupaten Brebes, AP warga Kabupaten Tegal serta CK dan AR warga dari Sulawesi Selatan.

Dikatakannya ke empat orang korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Disebutkannya terdakwa dalam kasus ini William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja yang dituntut lima tahun penjara dan telah diputus Pengadilan Negeri Brebes dengan hukuman tiga tahun empat bulan penjara.

Selain itu William juga diperintahkan membayar denda dan ganti rugi atau restitusi kepada para korban eks ABK China Long Xing 629.

Leo menuturkan terhadap putusan tersebut terdakwa WILLIAM menerima. “Sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.” (muj)