PONTIANAK (Independensi.com) – Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Drs Cornelis MH, menegaskan, Pasukan Merah Bangkule Rajakng bukan di bawah struktur kelembagaan internal.
“Jadi kalau ada implikasi hukum dikemudian hari, bukan tanggungjawab MADN dan Dewan Adat atau DAD di tiap provinsi,” kata Cornelis di Pontianak, Jumat, 26 Februari 2021.
Cornelis, mantan Bupati Landak, mantan Gubernur Kalimantan Barat (14 Januari 2008 – 14 Januari 2018) dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pemerintaham Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Perbatasan, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Anggaran, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengatakan, apapun yang dilakukan Pasukan Merah Bangkule Rajakng, tidak terkait MADN dan DAD.
“Kehadiran MDAN dan DAD bantu Pemerintah percepat pembangunan di kalangan Suku Dayak,” kata Cornelis.
Dikatakan Cornelis, kalau Pasukan Merah Bangkule Rajakng ingin bagian dari MADN dan DAD, maka harus tunduk pada penggarisan yang dibuat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (Aju)