Komut PT Sinergi Millenium Sekuritas eks PT Millenial Danatama Sekuritas, Bety (dua dari kanan) buronan korupsi dan TPPU Dapen bersama tim tabur Kejaksaan yang menangkapnya.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Komut PT SMS Buronan Korupsi-TPPU Dapen Pertamina

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Kejaksaan kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil meringkus Bety, 43, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas eks PT Millenial Danatama Sekuritas buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pembobolan Dana Pensiun PT Pertamina (Dapen).

Bety ditangkap Tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, Selasa (2/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap Komut PT SMS ini sedang berada di sebuah rumah di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan tim tabur kejaksaan,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Rabu (3/3).

Dikatakan Ashari penangkapan tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020 yang menghukum Bety lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Selain itu terpidana dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta,” tuturnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan MA setelah Bety dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan TPPU dalam kasus Dapen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Terpidana selanjutnya di eksekusi ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat guna menjalani hukuman,” kata Ashari.(muj)