Terpidana kasus korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwirdiana (kaos merah) buronan korupsi yang ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Jemput Istri di Bandara, Buronan Kejari Bontang Tak Berkutik Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana kasus korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwirdiana mungkin tidak menyangka Kamis (4/3) malam kemarin merupakan malam terakhir pelariannya dari kejaran aparat kejaksaan.

Karena setelah hampir dua tahun buron Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mencokok dirinya saat menjemput istri di tempat parkir domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB.

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur ini pun tidak berkutik saat dibawa Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang yang menangkapnya ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Terpidana ditangkap setelah adanya permintaan dari Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Bontang,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/3) malam.

Leonard mengungkapkan kasus yang menjerat terpidana terkait korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015.

Setelah menjalani serangkaian persidangan mulai dari sidang pengadilan tipikor tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, terpidana tetap dihukum.

Sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019, terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwirdiana dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu pria kelahiran Jembrana, Bali ini dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Perbuatan terpidana sendiri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,377 miliar dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kini terpidana menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang menjemputnya untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” ucap Leonard.

Juru bicara Kejagung ini pun kembali menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (muj)