JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait kasus penipuan dengan terdakwa Lhi Sang Hyun seorang warganegara Korea Selatan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pid/2020 tanggal 21 Oktober 2020 pada tingkat kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 176/Pid/PN CKR/2020 tanggal 6 Juli 2020 yang membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU.
Menurut Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi Taufik Akbar dalam putusannya MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum satu tahun penjara atau lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
“Alhamdulillah putusan MA tersebut sama dengan keyakinan kami setelah sebelumnya tidak sependapat dengan putusan bebas PN Cikarang terhadap terdakwa sehingga kami kasasi,” kata Taufik kepada Independensi.com, Sabtu (6/3).
Dia menyebutkan terhadap terdakwa yang sudah berstatus terpidana juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cikarang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Walaupun dalam pelaksanaan eksekusi, tuturnya, sempat terkendala karena pihaknya harus mencari terpidana terlebih dahulu. “Baru pada 10 Desember 2020 lalu terlaksana eksekusinya.”(muj)