Advokat dan Imunitas Hukumnya

Pemerintah dan DPR harus buka mata agar Organisasi Advokat itu sebagai penegak hukum sehingga pengorganisasiannya juga layaknya penegak hukum, apalagi etika dan moralnya harus dikembalikan kepada Undang-undang dan Kode Etik Profesi.