Rusak Rumah, Pembangunan Hotel The Sato Kudus Digugat Warga

Loading

KUDUS (IndependensI.com) – Pembangunan Hotel The Sato diduga merusak rumah warga di sekitarnya. Gugatan tuntutan perbaikan pun dilayangkan warga Desa Kramat, Kecamatan Kota atas persoalan ini.

Ada tiga rumah yang terdampak atas kejadian ini. Yakni rumah Beni Gunawan (timur hotel), Beni Junaidi (utara hotel) dan Wiwik Kurniawan (utara hotel). Tiga rumah tersebut mengalami kerusakan sedang hingga parah.

Beni Gunawan, korban mengatakan permasalahan ini bermula sejak tahun 2017. Tepatnya beberapa bulan pasca dimulainya proses pembangunan Hotel The Sato.

“Pembangunan Hotel The Sato dimulai tahun 2017 lalu. Setengah tahun setelah dimulainya pembangunan, rumah kami mulai mengalami kerusakan,” ujar Beni sebelum acara mediasi bersama dinas terkait di Aula DPMPTSP Kudus, Senin, 15 Maret 2021.

Lebih spesifik, Beni menyebut atap rumahnya mengalami kerusakan akibat tertimpa material-material pembangunan Hotel The Sato. Seperti cor, kerikil hingga bambu.

“Selama pembangunan, atap rumah saya sering rusak akibat tertimpa material,” tegasnya.

Selain atap, Beni mengungkapkan lantai dan tembok rumahnya juga mengalami retak-retak akibat pembangunan Hotel The Sato.

Atas kejadian ini, Beni mengaku sudah sering melayangkan keluhan dan permohonan perbaikan pada pemilik hotel. Akan tetapi, peringatan tersebut tidak direspon dengan baik oleh pemilik hotel.

“Saya sudah sering peringatkan, namun tidak ada respon. Dulu saya minta agar saat membangun dipasang terpal, biar materialnya tidak menimpa rumah di sekitarnya. Realisasinya hanya di pasang jaring murah, sehingga material pembangunan masih menimpa atap,” jelasnya.

Konsultan Bangunan Penggugat, David Widianto menambahkan proses pembangunan Hotel The Sato tidak memenuhi SOP. Dari mulai izin HO, IMB hingga proses pembangunanya tidak memenuhi syarat.

“Bangunan hotel ini nempel ke rumah warga sekitarnya. Bahkan betonnya nempel dengan dinding tetangga. Ini kalau dibiarkan terus menerus bangunan tetangganya bisa tertarik dan rusak,” katanya.

Dalam pembangunan gedung, harusnya antar bangunan diberi celah atau dilatasi. Agar tidak merusak bagunan di sekitarnya.

“Intinya kami di sini, meminta hak perbaikan. Bangunan yang awalnya baik, harus balik baik,” tegasnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kudus Revli Subekti mengatakan pihaknya bersama Dinas PUPR Kudus diminta Pengadilan Negeri untuk memfasilitasi proses mediasi antar kedua belah pihak.

“Pertemuan hari ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Mediasi kedua kami gelar lagi pada Rabu, 17 Maret 2021,“ tuturnya. (Nil)