Mantan Kajari Inhu, Hayin Suhikto

Mantan Kajari Inhu Divonis Lima Tahun Penjara

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto divonnis 5 tahun penjara potong masa tahanan bersama dua orang anak buahnya masing-masing Ostar (Kasi Pidsus) dan Rionald  (Kasubsi) dijatuhi vonnis masing-masing 4 tahun penjara potong masa tahanan.

Ketiga mantan penegak hukum itu, dinyatakan terbukti terlibat melakukan pemerasan kepada 61 Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Menanggapi vonnis Kejari Inhu dan kedua anak buahnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa, (16/3), Taufik Tanjung Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia mengatakan, hukuman itu sudah adil.

Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa,  itu sangat bagus.

“Vonnis ini telah sesuai dengan rasa keadilan,” kata Taufik Tanjung, Rabu (17/3/2021) kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, vonis itu telah menjawab keresahan pihak sekolah.

Dia mengatakan aksi pemerasan selama ini membuat aktivitas di berbagai sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu terganggu.

Keresahan para guru sudah terjawab, semoga hal seperti ini tak terulang lagi. “Ini juga  pelajaran bagi guru-guru dalam menggunakan dana BOS, begitu juga dengan kejaksaan,”ujarnya.

 Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang digelar secara virtual Selasa (16/3) di PN Pekanbaru, menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Hayin Suhikto, Ostar dan Rionald.

Karena mantan penegak hukum itu terbukti melanggar pasal 23 undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada  bulan Mei 2019 – Juni 2020 lalu.

Hayin menerima uang Rp 769 juta, sementara Ostar menerima Rp 275 juta tambah iPhone X dan Rionald menerima uang sebanyak Rp 115 juta.

Seluruh dana yang berasal dari 61 Kepala Sekolah SMP Negeri di Indragiri Hulu itu sebanyak Rp 1,5 miliar.

Penerimaan itu bertentangan dengan tugas dan jabatan ketiganya selaku penyelenggara negara.

Pada persidangan sebelumnya, Eliksander Siagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung  menuntut Hayin tuntutan pidana 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.

Sedangkan Ostar Rinaldi dan Febri, JPU menuntut masing-masing 2 tahun penjara dan membayar denda masing-masing 50 juta atau diganti kurungan badan selama 1 bulan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan ketiga terdakwa melakukan pemerasan  Rp 1,5 miliar kepada 61 Kepala Sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.(Maurit Simanungkalit)