JAKARTA Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara kembali akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta menyusul dilakukannya penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-buktinya, Kamis (18/3).
Tersangka kali ini giliran dari 13 korporasi atau manajer investasi (MI) yang di dalam penyerahan tahap dua masing-masing diwakili pengurus perusahaan dan didampingi satu penasehat hukum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan untuk penyerahan tahap dua dilakukan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung, Jakarta.
“Dengan telah diserah-terimakan para tersangka dan barang-buktinya maka tanggung-jawab kini beralih dari penyidik kepada JPU,” tutur Leo demikian biasa disapa.
Selanjutnya, kata dia, Tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan dan jika sudah selesai disusun akan dilimpahkan bersama dengan ke tiga belas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ke 13 tersangka korporasi atau manajer investasi yang akan diadili yaitu:
1. Korporasi PT Millenium Capital Management
2. Korporasi PT Treasure Fund Investama
3. Korporasi PT Pool Advista Aset Manajemen
4. Korporasi PT Gap Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa)
5. Korporasi PT Maybank Asset Management
6. Korporasi PT Pinnacle Persada Investama
7. Korporasi PT Sinarmas Asset Management
8. Korporasi PT Corfina Capital
9. Korporasi PT Jasa Capital Asset Management
10. Korporasi PT Prosperra Asset Management
11. Korporasi PT MNC Asset Management
12. Korporasi PT Oso Management Investasi
13. Korporasi PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi).
Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka Korporasi Manajer Investasi (MI) tersebut yakni :
KESATU:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA:
Primair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsidair : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (muj)