TAHAP DUA; Tim jaksa penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua tahun 2004 menyerahkan tersangka IS berikut barang-bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum.(ist)

Seorang Purnawirawan TNI Segera Diadili Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Papua

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tersangka kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua tahun 2014 yakni IS seorang Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera diadili dalam sidang di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat JAM Pidsus yang akan menyidangkannya pada hari telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dari tim jaksa penyidik.

“Penyerahan tahap dua dilaksanakan secara virtual atau zoom meeting dimana tersangka didampingi penasihat hukumnya berada di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Sedang barang-bukti di Gedung Bundar pada JAM Pidsus,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (24/5).

Sumedana menyebutkan selanjutnya Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan sesuai ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM wajib melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan HAM paling lama 70 hari sejak tanggal penyidikan diterima.

Adapun pasal yang akan disangkakan atau didakwakan yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sumedana mengungkapkan juga untuk menyidangkan kasus tersebut telah ditunjuk 34 orang jaksa selaku Penuntut Umum. “Terdiri dari penuntut umum Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar.”

Kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai seperti diketahui disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Burhanuddin Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Sebelumnya untuk memecahkan kebuntuan dalam menangani kasus HAM Berat di Paniai, Papua, Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 membentuk Tim penyidik pada 3 Desember 2021.(muj)