Kapuspenmum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Berkas P21, Ini Modus 13 Korporasi Tersangka Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp12,157 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung segera akan menyidangkan kembali kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasaraya (AJS) dengan tersangka 13 korporasi dari perusahaan manager investasi (MI).

Berkas perkara tersangka ke 13 korporasi tersebut pada, Jumat (19/2) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus, Kejagung.

“Proses selanjutnya tim jaksa penyidik akan menyerahkan ke 13 tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada tim JPU,” kata Kapuspenmum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (21/2).

Leonard menyebutkan tahap dua akan dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat untuk nantinya ditindaklanjuti pelimpahan berkas perkara ke 13 tersangka korporasi oleh tim JPU ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ke 13 tersangka korporasi perusahaan dari Manager Investasi yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) yaitu:
1. Tersangka PT DMI/PAC;
2. Tersangka PT OMI;
3, Tersangka PT PPI;
4. Tersangka PT MDI/MCM;
5. Tersangka PT PAM;
6. Tersangka PT MAM;
7. Tersangka PT MAM;
8. Tersangka PT GAPC;
9. Tersangka PT JCAM;
10. Tersangka PT PAAM;
11. Tersangka PT CC;
12. Tersangka PT TFII;
13. Tersangka PT SAM.

Sedangkan modus maupun peran ke 13 Manager Investasi, tutur Leo demikian biasa dia disapa, yaitu bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.

Kerjasama tersebut disetujui Hendrisman Rahim (Dirut PT AJS), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan PT AJS) dan Syahmirwan (General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS) yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dikendalikan Joko Hartono Tirto.

Dikatakan Leo perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT AJS.

Kemudian Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi.

“Meskipun diketahui NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional,” tutur Leo seraya menyebutkan perbuatan tersebut juga bertentangan dengan pasal 59 dan pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Selain juga dengan pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Setelah disetujui para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelolanya untuk dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Perbuatan tersebut kembali bertentangan dengan pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Padahal para tersangka membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT AJS yang dikelolanya merupakan saham-saham berisiko atau tidak likuid dan pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS.

Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Akibatnya, ungkap Leo, berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,157 triliun.(muj)