KUDUS (IndependensI.com) – Kasus penemuan bayi perempuan di teras rumah warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo menuai titik terang. Dimana kedua belah pihak telah sepakat merelakan bayi tersebut diadopsi warga Kabupaten Pati.
Kapolsek Mejobo, AKP Cipto membenarkan saat ini bayi tersebut telah diadopsi warga Kabupaten Pati. Bahkan Rabu malam, bayi perempuan tersebut telah dibawa dan tinggal bersama keluarga barunya di Kota Bumi Mina Tani.
“Proses adopsinya yang menangani Dinas Sosial P3AP2KB Kudus. Infonya semalam bayi tersebut sudah dibawa keluarga yang megadopsi,” jelasnya saat ditemui di Polsek Mejobo, Kamis, 18 Maret 2021.
Cipto mengungkapkan pengizinan adopsi bayi perempuan itu telah disepakati ayah dan ibu biologis bayi tersebut.
“Kemarin ibu dan ayah biologis bayi tersebut kami undang ke sini (Polsek Mejobo – red). Termasuk warga Jepang, Kecamatan Mejobo yang dititipin bayi tersebut. Semuanya sepakat bayi tersebut diadopsi,” terangnya.
Disinggung soal motif penitipan bayi. Cipto mengatakan bayi perempuan tersebut adalah hasil hubungan gelap antara S, 39 tahun dan anaknya K, 60 tahun warga Jepang yang dititipi bayi.
Malam itu, S senaja menitipkan bayinya ke rumah K untuk meminta pertanggungjawaban dari anak K.
“Keterangan dari S, sejak bayi itu lahir ayah biologisnya hanya sekali menengoknya. Setelah itu tidak mengok lagi dan tidak memberi nafkah. S pikir kalau bayinya dititipkan di rumah K, anaknya K mau tanggung jawab terhadap dia dan anaknya,” ungkap dia.
Dari kasus ini, masih kata Cipto, S tidak dijerat hukum pidana. Sebab dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dimana saat S menyerahkan bayinya ke K, terjadi akad penitipan.
“Saat penyerahan kedua belah pihak ada akad penitipan. Jadi ini bukan kasus pembuangan bayi, tetapi penitipan bayi,” tegasnya. (Nil)