JAKARTA (Independensi.com) – Dalam sepekan ini dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus dugaan korupsi dan penyimpangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) total sebesar Rp17 miliar.
Pertama dari Kejati Kepulauan Riau sebesar Rp8 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produk 2018-2019 di Provinsi Kepri.
Kedua, Kejati Sumatera Utara sebesar Rp9 miliar berasal penyetoran dari Management Apartemen Reiz Condo Medan melalui PT Waskita Karya terkait penerimaan retribusi atas perubahan fungsi bangunan gedung Apartemen Reiz Condo Medan yang tidak sesuai IMB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jumat (19/3) keuangan negara sebesar Rp8 miliar yang diselamatkan Kejati Kepri adalah sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar.
Uang tersebut, katanya, berasal dari pengembalian kerugian negara yang diterima tim penyidik dari saksi FY sebesar Rp7,59 miliar dan dari dua tersangka yang kini terdakwa yaitu Junaidi sebesar Rp165 juta dan terdakwa Bobby Satya Kifana Rp279 juta.
Dia menyebutkan penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejati Kepri merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Uang yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan selanjutnya dijadikan barang-bukti dan dititipkan di rekening penampung RPL Kejati Kepri di Bank BRI cabang Tanjung Pinang, Kepri, Rabu (17/03/2021).
Sementara itu keuangan negara sebesar Rp9 miliar yang berhasil diselamatkan Kejati Sumatera Utara disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Medan pada Kamis (18/3).
Sebelumnya dilakukan seremonial penyerahan uang tersebut dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wismantanu kepada Walikota Medan M Boby Afif Nasution di Aula Kejati Sumut.
Terbongkarnya penyimpangan IMB yang berpengaruh pada nilai retribusi berawal dari temuan tim penyelidik Intelijen Kejati Sumut terhadap IMB Nomor. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015.
Sesuai IMB disebutkan fungsinya sebagai hunian dengan luas bangunan 80.268 meter dan jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi sebesar Rp1,280 miliar.
Namun ternyata terjadi perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa Apartemen bulanan dan tahunan.
Terbukti dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor: 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9 miliar karena adanya penyalahgunaan fungsi bangunan.(muj)