Polri Berlakukan Tilang Elektronik, Masyarakat Diminta Disiplin Lalu Lintas

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Polri membuka tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Polda seluruh Indonesia. Dengan dibukanya tilang elektronik ini, pengendara dituntut agar disiplin agar tidak melangggar sejumlah aturan berlalu lintas.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Listyo menyebut, tentunya memang perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan. Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.

Dalam hal ini, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak lewat tilang elektronik. Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.

“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata Listyo.