Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro 23 Maret – 5 April 2021

Loading

JAKARTA (IndependensI) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pembatasan aktivitas masyarakat selama dua pekan, terhitung 23 Maret sampai 5 April. Kebijakan ini diambil untuk menekan kasus aktif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan periode penurunan kasus aktif dengan sangat terjadi pada 8 Maret dengan jumlah kasus 7.439. Kemudian, pada 16 Maret kasus aktif turun menjadi 5.747 kasus.

“Artinya, ada penurunan hingga 1.692 kasus dengan diterapkannya PPKM mikro,” ujar Widya, Selasa (23/3).

Pascalibur hari besar keagamaan seperti Isra Miraj dan Nyepi, kurva kembali naik. Meskipun tetap terkontrol menjadi 7.322.

Penurunan kasus aktif juga berdampak pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 7 Maret sebesar 8.256 tempat tidur dan terpakai 4.922 tempat tidur atau 60 persen dari jumlah yang ada.

Sedangkan, jumlah kapasitas ICU per tanggal 7 Maret sebesar 1.148 dan terpakai 755 ICU atau sebesar 66 persen yang terpakai.

“Sementara, itu per tanggal 21 Maret kami memiliki kapasitas 7.863 tempat tidur isolasi dan terisi 4.258 atau 54 persen serta untuk ICU sebesar 1.142 dan terisi 674 atau 59 persen. Dengan begitu, tempat tidur dan ICU yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-Covid,” imbuhnya.