JAKARTA (Independensi.com) – Direktur CV Kaban Karya Mandiri (KKM) Seragi dijebloskan ke Rutan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kegiatan penanaman kelapa sawit di Kebun Kembayan pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari sejak Kamis (25/3) kemarin guna mempermudah proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi kepada Independensi.com, Jumat (26/3).
Masyhudi menyebutkan ditingkatkannya status S (Seragi) menjadi tersangka, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menyangkut keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Karena tersangka selaku Direktur CV KKM menandatangani dokumen pencairan pembayaran kegiatan penananam kelapa sawit,” ungkap dia.
Padahal, tuturnya, perhitungan pekerjaan borongan rampung tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Seharusnya tersangka melakukan penanaman seluas 550 hektar. Sementara yang baru ditanami seluas 318,95 hektar.”
Akibat perbuatan tersangka, kata Masyhudi, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif BPK atas pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2013 pada PTPN XIII.\
“Kerugian negara tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.
Dikatakannya juga dengan penegakan hukum yang tegas dari pihaknya diharapkan investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau investasi di Indonesia.
“Terutama di PTPN XIII. Sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Selain itu PTPN semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya dan disana akan diisi SDM atau orang-orang yang benar-benar berintegritas,” ucapnya.
Kejati Kalbar dalam kasus yang sama sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dan menahannya. Dua dari lima tersangka dari PTPN XIII yaitu SDS (S Derincen Hasugian) mantan General Manager Distrik Kalbar II dan FH (Fransiskus Harianto) mantan Asisten Kepala Rayon Pengembangan Kebun Kembayan.
Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak swasta atau rekanan pelaksana penanaman di lapangan yaitu HL (Herkulanus Lidin), AB (Antonia Bunsu) dan MS (Markus Suharjo).(muj)